; Home - POSBAKUM PRANAJA
OBH

OBH POSBAKUM PRANAJA

AKSES BANTUAN HUKUM SECARA BERKEADILAN

MEDIA PARTNERS

Kasuari TV

Media Suara Keadilan News

Media Kasuaripostv

Media Link Reportase

Media Lintas Sulawesi

Media Tribun Rakyat News

Media Pantau 24 jam

Media Kartu Merah News

Media Zona Merah News

Media Kabar Indonesia News

Media Sindo Pos

Media Lapor Bos

Media Tajam News

Media Tempo News

Media Berita Sul Sel

Media Timeline Indonesia

Media Accarita

Media Kompas24 Jam

Media Sorot Sulbar

Media Kabar Online

Media Kabaratta

Media Info Indonesia News

Media Borgol News

Media Berita Sorot

Media Kaji News

Media Indonesia Satu

Media Jari-Jari

Media Pranaja News

Media Lontara News

Media Teras Rakyat

Media Gerak Misi

Media Hantam 86

Media Nasional Pranaja News

Media Internasional Zonamerah News

Media Metro Online

Media Mitra Indonesia

Media News Garuda Terkini

Media Kabar Petang

Media Buruh Tinta News

Media Kabar Sul Sel

Media Republika News

Media Sahabat Rakyat

Media Kabar Makassar

Media News Indonesia Terkini

Media Kabar Daerah

Media Jangkar News

Media Rakyatku News

Media News Tinta Rakyat

Media Kabar Politik

Media Gowari

Media Lintas7 News

Media BeritaQ

Media News Faktual Net

PBH-AGINDO

STRUKTUR PENGURUS

DEWAN PIMPINAN PUSAT POSBAKUM PRANAJA

PERIODE 2021-2031

 

DEWAN PEMBINAN DAN PENASIHAT

Ketua

Adv. Supriadi.S.H.C.ME

Sekretaris

Akbar

DEWAN PENGURUS PIMPINAN NASIONAL

Presiden

Ofi Sasmita.S.SI.C.PSP

Vice Presiden

Muhammad Hasbar Nur Marannu.S.H.C.PSP

Sekretaris Umum

Tiksan

Bendahara Umum

Nurhasni.S.H

 

Koordinator Bidang-Bidang

Kordinator Bidang Bantuan Hukum

Ketua

Rowy Ilmi Yudisio.S.H.C.PSP

Anggota

Sirajuddin,S.H

Siti Hamrawati

Muhammad Ifdal Pratama

Koordinator Bidan Pelayanan bantuan Hukum

Ketua

Anita Maharani.S.H.C.PSP

Anggota

Syamsuddin.S.H.M.H

Andi Rezal Juhari

Nur Hikmah Amir

Koordinator Bidang Advokat dan Parelagal

Ketua

Andrian Jaya Wijaya Rusli.S.H

Anggota

Ridwan.S.H

Muhammad Taj Faiz Hibatullah.C.PSP

Baharuddin

Koordinator Bidang Pendidikan Dan Diklat

Ketua

Andi Muhammad Alqadri Syarif,S.H.M.H

Anggota

Abd Azis.S.Sos

Zulayka Muchtar.S.H

Muhammad Ardyanzah

Koordinator Bidang IT dan technologi

Ketua

Triono.S.T

Anggota

Sabaruddin

Syulkifli Mochtar

Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi

Ketua

Abdul Razak.C.PSP

Anggota

Muhammad Salim.S.Pdi

Nurmalasari

Andi Aisyah Awwaliah

Koordinator Bidang  Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Ketua

Resky Wahyuni A.MB.Ing.S.H

Anggota

Muh. Agus Mallarangang, S.H

Purgiyatri Millenia Lida

Ramdhaniah Nasir

Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik

Ketua

Muhmmad Nur Syahbani ,S.H.C.PSP

Anggota

Anggi Sani Alfrionita

Muh Fadhil

Dedy Riansyah

Koordinator Bidang  Perempuan, Anak dan Disabilitas

Ketua

Nurhasni.S.H

Anggota

Muh. Fitrah Ramadan

Zulfikar

Dian Rosadi

Anggi Angraeni

 

TEMUI KAMI DI CABANG TERDEKAT !!!

POSBAKUM PRANAJA SUL SEL

title

POSBAKUM PRANAJA BANTAENG

POSBAKUM PRANAJA PALOPO

POSBAKUM PRANAJA LUWU TIMUR

POSBAKUM PRANAJA SIDRAP

POSBAKUM PRANAJA JENEPONTO

POSBAKUM PRANAJA PINRANG

POSBAKUM PRANAJA GOWA

POSBAKUM PRANAJA BULUKUMBA

POSBAKUM PRANAJA PAPUA BARAT DAYA

POSBAKUM PRANAJA YOGYAKARTA

POSBAKUM PRANAJA TAKALAR

POSBAKUM PRANAJA MAROS

POSBAKUM PRANAJA ENREKANG

POSBAKUM PRANAJA PERS. SINJAI

POSBAKUM PRANAJA SELAYAR

LAYANAN KAMI

LAYANAN BANTUAN HUKUM

PELATIHAN

 

TATA CARA PENDAFTARAN BANTUAN HUKUM

 

 

SIARAN PERS

Gencatan Sementara Israel-Hamas Masuki Hari Kelima Setelah Perpanjangannya Disepakati

Israel dan Hamas diperkirakan melakukan pertukaran tahanan dan sandera lebih banyak lagi sementara gencatan senjata memasuki hari kelima, Selasa (28/11). Israel telah berjanji akan melanjutkan jeda serangannya yang menarget Hamas di Jalur Gaza di luar kesepakatan awal empat hari. Perpanjangan berlangsung satu hari untuk setiap 10 tambahan sandera yang dibebaskan Hamas dan Israel membebaskan 30…

WHO Prihatin atas Nasib Kepala Rumah Sakit di Gaza yang Disandera Israel

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Jumat (24/11) menyuarakan keprihatinan atas nasib Direktur Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, Mohammad Abu Salmiya. Ia ditahan pasukan Israel atas dugaan penggunaan fasilitas tersebut oleh Hamas.  Dalam sebuah pernyataan, WHO mengatakan bahwa kepala rumah sakit terbesar di wilayah Palestina yang terkepung itu ditangkap pada Rabu bersama lima…

Pemerintah Malaysia: Konser Coldplay Dapat Dihentikan Jika Band Itu Berperilaku Buruk

Penyelenggara konser Coldplay pada Rabu (22/11) di Malaysia dapat menghentikan pertunjukan tersebut jika band rock Inggris tersebut berperilaku buruk, kata seorang menteri setelah pemerintah menolak seruan kelompok-kelompok konservatif Muslim untuk membatalkan pertunjukan tersebut. Dipimpin oleh blok oposisi di negara tersebut, kelompok-kelompok Muslim konservatif memprotes konser tersebut terkait dukungan Coldplay terhadap komunitas LGBTQ+. Baru-baru ini, mereka…

LOWONGAN KERJA POSBAKUM PRANAJA

PENDAFTARAN

PERSYARATAN

AFILIASI POSBAKUM PRANAJA

BPHN

KANWIL SUL SEL

MENTERI HUKUM DAN HAM

RUTAN KELAS II B JENEPONTO

GERAK MISI

LBH KPPHM RI

BPN SEKAT RI

AKHPDP RI

PBH-AGINDO

REI ASSOCIATES LAW OFFICE

BPPH PEMUDA PANCASILA

REI SHOOTING CLUB

KPPHM RI

YAYASAN PRANAJA EFENDI

TENTANG

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :

  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
  • Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
  • Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;

Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat / Advocaat / Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum /  Legal Consultant  /  Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah  hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Firma Hukum “POSBAKUM PRANAJA”, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.

Firma Hukum “POSBAKUM PRANAJA”, adalah Kantor Hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.

Para Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).

Firma Hukum “POSBAKUM PRANAJA”, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.

Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain – lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka firma hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).

Firma Hukum “POSBAKUM PRANAJA”, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

TUJUAN

Tujuan kami adalah melalui Firma Hukum “POSBAKUM PRANAJA”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.

KONTAK

  • Phone
    0473 23230971
  • E-mail
    posbakumpranaja@gmail.com
  • Address
    Jl.Manggarupi Ruko 109 Bonto-Bontoa Somba opu Kabupaten Gowa
  • Fax
    0473 23230971