Peraturan Organisasi Posbakum Pranaja
BAB I: Ketentuan Umum
- Nama Organisasi: Organisasi ini bernama Pos Bantuan Hukum Pranaja (Posbakum Pranaja).
- Dasar Hukum: Posbakum Pranaja berpedoman pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
- Prinsip Kerja: Organisasi bekerja berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
BAB II: Keanggotaan
- Kriteria Keanggotaan:
Anggota adalah individu yang memiliki latar belakang hukum atau pengalaman di bidang advokasi.
Anggota wajib menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
- Hak dan Kewajiban Anggota:
Hak: Mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bantuan hukum, mengikuti pelatihan, dan menyuarakan pendapat dalam rapat organisasi.
Kewajiban: Menjunjung tinggi etika profesi, mengikuti aturan organisasi, dan berkontribusi aktif dalam kegiatan organisasi.
- Pemberhentian Anggota: Anggota dapat diberhentikan jika melanggar peraturan organisasi atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.
BAB III: Pengurus dan Tanggung Jawab
- Struktur Pengurus:
Ketua Umum
Sekretaris
Bendahara
Divisi-divisi terkait (Advokasi, Penyuluhan Hukum, dll.)
- Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus:
Ketua Umum: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi serta mewakili organisasi di tingkat eksternal.
Sekretaris: Mengelola administrasi organisasi, menyusun laporan, dan mendokumentasikan kegiatan.
Bendahara: Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
Divisi Advokasi: Bertanggung jawab memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Divisi Penyuluhan Hukum: Mengadakan penyuluhan hukum di komunitas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
BAB IV: Rapat Organisasi
- Rapat Rutin: Dilaksanakan minimal satu kali setiap 6 bulan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan langkah ke depan.
- Rapat Luar Biasa: Dilaksanakan jika terdapat situasi yang membutuhkan keputusan segera dari seluruh anggota atau pengurus.
- Pengambilan Keputusan: Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil melalui voting.
BAB V: Etika dan Disiplin
- Etika Kerja: Setiap anggota wajib bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik hukum.
- Sanksi: Anggota yang melanggar etika profesi atau peraturan organisasi dapat dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
- Prosedur Disiplin: Pelanggaran disiplin ditangani oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk untuk menegakkan aturan organisasi.
BAB VI: Sumber Dana
- Sumber Pendanaan: Organisasi memperoleh dana dari donasi, hibah, atau sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
- Pengelolaan Keuangan: Semua pendapatan dan pengeluaran organisasi dicatat secara rinci dan dilaporkan secara berkala kepada anggota.
BAB VII: Pembubaran Organisasi
- Pembubaran: Organisasi dapat dibubarkan jika dianggap tidak dapat lagi melaksanakan tujuannya, berdasarkan keputusan rapat anggota.
- Aset dan Keuangan: Aset dan keuangan organisasi yang tersisa setelah pembubaran dialokasikan sesuai dengan keputusan rapat anggota.