Skip to content

Peraturan Organisasi Posbakum Pranaja

BAB I: Ketentuan Umum

  1. Nama Organisasi: Organisasi ini bernama Pos Bantuan Hukum Pranaja (Posbakum Pranaja).
  2. Dasar Hukum: Posbakum Pranaja berpedoman pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
  3. Prinsip Kerja: Organisasi bekerja berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.

BAB II: Keanggotaan

  1. Kriteria Keanggotaan:

Anggota adalah individu yang memiliki latar belakang hukum atau pengalaman di bidang advokasi.

Anggota wajib menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

  1. Hak dan Kewajiban Anggota:

Hak: Mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bantuan hukum, mengikuti pelatihan, dan menyuarakan pendapat dalam rapat organisasi.

Kewajiban: Menjunjung tinggi etika profesi, mengikuti aturan organisasi, dan berkontribusi aktif dalam kegiatan organisasi.

  1. Pemberhentian Anggota: Anggota dapat diberhentikan jika melanggar peraturan organisasi atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

BAB III: Pengurus dan Tanggung Jawab

  1. Struktur Pengurus:

Ketua Umum

Sekretaris

Bendahara

Divisi-divisi terkait (Advokasi, Penyuluhan Hukum, dll.)

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus:

Ketua Umum: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi serta mewakili organisasi di tingkat eksternal.

Sekretaris: Mengelola administrasi organisasi, menyusun laporan, dan mendokumentasikan kegiatan.

Bendahara: Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.

Divisi Advokasi: Bertanggung jawab memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Divisi Penyuluhan Hukum: Mengadakan penyuluhan hukum di komunitas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

BAB IV: Rapat Organisasi

  1. Rapat Rutin: Dilaksanakan minimal satu kali setiap 6 bulan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan langkah ke depan.
  2. Rapat Luar Biasa: Dilaksanakan jika terdapat situasi yang membutuhkan keputusan segera dari seluruh anggota atau pengurus.
  3. Pengambilan Keputusan: Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil melalui voting.

BAB V: Etika dan Disiplin

  1. Etika Kerja: Setiap anggota wajib bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik hukum.
  2. Sanksi: Anggota yang melanggar etika profesi atau peraturan organisasi dapat dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
  3. Prosedur Disiplin: Pelanggaran disiplin ditangani oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk untuk menegakkan aturan organisasi.

BAB VI: Sumber Dana

  1. Sumber Pendanaan: Organisasi memperoleh dana dari donasi, hibah, atau sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
  2. Pengelolaan Keuangan: Semua pendapatan dan pengeluaran organisasi dicatat secara rinci dan dilaporkan secara berkala kepada anggota.

BAB VII: Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran: Organisasi dapat dibubarkan jika dianggap tidak dapat lagi melaksanakan tujuannya, berdasarkan keputusan rapat anggota.
  2. Aset dan Keuangan: Aset dan keuangan organisasi yang tersisa setelah pembubaran dialokasikan sesuai dengan keputusan rapat anggota.


2024 © All Right Reserved Posbakum Pranaja