Skip to content

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I: Nama, Tempat, dan Waktu

  1. Nama Organisasi: Pos Bantuan Hukum Pranaja (Posbakum Pranaja).
  2. Tempat Kedudukan: Posbakum Pranaja berkedudukan di [Kota/Kabupaten], [Provinsi].
  3. Waktu Pendirian: Posbakum Pranaja didirikan pada [Tanggal Pendirian].

BAB II: Asas, Visi, dan Misi

  1. Asas: Posbakum Pranaja berasaskan keadilan, kesetaraan hukum, dan kemanusiaan.
  2. Visi: Menjadi lembaga bantuan hukum yang berintegritas tinggi dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu.
  3. Misi:

Memberikan bantuan hukum gratis.

Menyediakan layanan konsultasi hukum.

Mengadvokasi hak-hak masyarakat kecil dan termarjinalkan.

BAB III: Status dan Kedudukan Hukum

  1. Posbakum Pranaja adalah lembaga independen yang bergerak di bidang bantuan hukum.
  2. Posbakum Pranaja tidak terafiliasi dengan partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.

BAB IV: Tujuan

  1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  3. Menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

BAB V: Keanggotaan

  1. Anggota: Keanggotaan terbuka untuk individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum, advokasi, atau bidang sosial terkait.
  2. Kewajiban dan Hak Anggota:

Kewajiban: Menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika profesi.

Hak: Mendapatkan pelatihan, akses sumber daya, dan kesempatan dalam program bantuan hukum.

BAB VI: Organisasi

  1. Struktur Organisasi:

Ketua Umum

Sekretaris

Bendahara

Divisi Hukum dan Advokasi

Divisi Penyuluhan dan Pendidikan Hukum

BAB VII: Keuangan

  1. Sumber Pendanaan: Dana organisasi diperoleh dari donasi, hibah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

BAB VIII: Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui rapat anggota dengan persetujuan mayoritas.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I: Keanggotaan

  1. Syarat Keanggotaan:

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi hukum dan peduli terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus.

  1. Pemberhentian Anggota:

Anggota dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan organisasi atau tidak aktif dalam kegiatan selama 6 bulan berturut-turut.

BAB II: Rapat dan Pengambilan Keputusan

  1. Rapat Anggota: Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas program kerja dan evaluasi organisasi.
  2. Pengambilan Keputusan: Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan voting.

BAB III: Tugas dan Wewenang Pengurus

  1. Ketua Umum: Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan organisasi dan mewakili organisasi dalam forum resmi.
  2. Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
  3. Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
  4. Divisi Hukum dan Advokasi: Bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada klien.
  5. Divisi Penyuluhan dan Pendidikan Hukum: Bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

BAB IV: Program Kerja

  1. Program Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
  2. Program Penyuluhan Hukum: Mengadakan seminar, pelatihan, dan penyuluhan hukum secara berkala untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  3. Program Advokasi: Melakukan advokasi terkait kebijakan atau isu hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

BAB V: Keuangan dan Laporan

  1. Pengelolaan Keuangan: Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan dicatat dan dilaporkan secara berkala dalam rapat anggota.
  2. Laporan Keuangan: Laporan keuangan disusun setiap 6 bulan sekali dan dilaporkan kepada seluruh anggota.

BAB VI: Sanksi dan Disiplin Organisasi

  1. Sanksi: Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian.
  2. Prosedur Disiplin: Penegakan disiplin dilakukan melalui rapat pengurus dengan memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri.


2024 © All Right Reserved Posbakum Pranaja