ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I: Nama, Tempat, dan Waktu
- Nama Organisasi: Pos Bantuan Hukum Pranaja (Posbakum Pranaja).
- Tempat Kedudukan: Posbakum Pranaja berkedudukan di [Kota/Kabupaten], [Provinsi].
- Waktu Pendirian: Posbakum Pranaja didirikan pada [Tanggal Pendirian].
BAB II: Asas, Visi, dan Misi
- Asas: Posbakum Pranaja berasaskan keadilan, kesetaraan hukum, dan kemanusiaan.
- Visi: Menjadi lembaga bantuan hukum yang berintegritas tinggi dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu.
- Misi:
Memberikan bantuan hukum gratis.
Menyediakan layanan konsultasi hukum.
Mengadvokasi hak-hak masyarakat kecil dan termarjinalkan.
BAB III: Status dan Kedudukan Hukum
- Posbakum Pranaja adalah lembaga independen yang bergerak di bidang bantuan hukum.
- Posbakum Pranaja tidak terafiliasi dengan partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
BAB IV: Tujuan
- Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
BAB V: Keanggotaan
- Anggota: Keanggotaan terbuka untuk individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum, advokasi, atau bidang sosial terkait.
- Kewajiban dan Hak Anggota:
Kewajiban: Menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika profesi.
Hak: Mendapatkan pelatihan, akses sumber daya, dan kesempatan dalam program bantuan hukum.
BAB VI: Organisasi
- Struktur Organisasi:
Ketua Umum
Sekretaris
Bendahara
Divisi Hukum dan Advokasi
Divisi Penyuluhan dan Pendidikan Hukum
BAB VII: Keuangan
- Sumber Pendanaan: Dana organisasi diperoleh dari donasi, hibah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
BAB VIII: Pembubaran Organisasi
- Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui rapat anggota dengan persetujuan mayoritas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: Keanggotaan
- Syarat Keanggotaan:
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi hukum dan peduli terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus.
- Pemberhentian Anggota:
Anggota dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan organisasi atau tidak aktif dalam kegiatan selama 6 bulan berturut-turut.
BAB II: Rapat dan Pengambilan Keputusan
- Rapat Anggota: Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas program kerja dan evaluasi organisasi.
- Pengambilan Keputusan: Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan voting.
BAB III: Tugas dan Wewenang Pengurus
- Ketua Umum: Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan organisasi dan mewakili organisasi dalam forum resmi.
- Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
- Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
- Divisi Hukum dan Advokasi: Bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada klien.
- Divisi Penyuluhan dan Pendidikan Hukum: Bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
BAB IV: Program Kerja
- Program Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Program Penyuluhan Hukum: Mengadakan seminar, pelatihan, dan penyuluhan hukum secara berkala untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Program Advokasi: Melakukan advokasi terkait kebijakan atau isu hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
BAB V: Keuangan dan Laporan
- Pengelolaan Keuangan: Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan dicatat dan dilaporkan secara berkala dalam rapat anggota.
- Laporan Keuangan: Laporan keuangan disusun setiap 6 bulan sekali dan dilaporkan kepada seluruh anggota.
BAB VI: Sanksi dan Disiplin Organisasi
- Sanksi: Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian.
- Prosedur Disiplin: Penegakan disiplin dilakukan melalui rapat pengurus dengan memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri.