May 7, 2024

PT Pulau Dua Sentosa Pekerjakan Orang, Tidak Mematuhi UU Keselamatan Kerja.


Posbakum Pranaja–Pekerjaan pembangunan gedung Terminal tipe B di kota sorong, menjadi bua bibir dan sorotan publik yang seakan tidak ada habisnya, pasalnya pekerjaan tersebut sudah sekian lama berjalan, namun belum juga kunjung selesai.

Sesui nomor dan tahun kontrak yang mendapatkan tender proyek pekerjaan tersebut adalah PT, Pulau Dua Sentosa, dengan nomor kontrak: 640/06/KOBT/T/-KTSRG/DISHUB)PBD/VIII/2023 Yang Mana telah di serap dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya.

Perlu di ketahui bahwa papan proyek tersebut, tidak tercantum berapa besar nominal anggaran yang harus di pergunakan oleh dinas perhubungan provinsi papua barat daya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Sementara surat perintah kerja (SPK) terhitung dari 23 agustus 2023 dengan jangka waktu kerja 120 hari lamanya, dari data yang di himpun wartawan media ini di lapangan, jika proyek tersebut sudah melewati ambang batas waktu yang telah di tentukan sebagaimana waktu yang terpampang pada papan proyek pekerjaan tersebut.

Belum lagi, proyek tersebut tidak di beberkan berapa besar nominal anggaran yang di peruntukan untuk mengerjakan gedung bangunan yang nota benenya melayani warga provinsi papua barat daya seluruhnya.

Mirisnya bangunan yang sebegitu besar dan berlantai dua tersebut memiliki sekian banyaknya pekerja buru, tidak memakai atribut pengaman untuk keselamatan pribadi, muncul pertanyaan, jika demikian kesalahan ini jatuh pada siapa? apakah Dinas Perhubungan Atauhkah PT, Pulau Dua Sentosa sebagai pengelolah pekerjaan, ungkap seorang warga yang enggan membeberkan namanya kepada wartawan sekitar 11:20 WIT.

Lebih lanjut warga pun menjelaskan padahal di negara kita indonesia tercinta ini, sudah di atur mekanisme keselamatan kerja dan telah di tuangkan dalam Undang-Undang yang mana tidak asing lagi bagi kita, lalu apa konsekwensi terakhir yang di lakukan oleh serikat pekerja buru, untuk melindungi pekerja dalam proyek tersebut? Beber warga seakan tidak terima dengan tindak tanduk pihak PT, terhadap pekerjanya.

Kami meminta kepada pemerintah provinsi dalah hal ini PJ, Gubernur Provinsi Papua barat daya, dan juga serikat pekerja buru agar tolong menegur dan menindak tegas Direktur PT, Pulau Dua Sentosa yang nyata-nyatanya mempekerjakan orang lain, tanpa memperhatikan keselamatan kerja bagi pekerjanya Tutup warga Senin 6 mei 2024.

SIBER REFUN Mengabarkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *