Skip to content

PROGRAM KERJA POSBAKUM PRANAJA

  1. Program Bantuan Hukum Gratis

Tujuan: Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Kegiatan:

Menyediakan layanan konsultasi hukum gratis di kantor Posbakum.

Membuka posko bantuan hukum di pengadilan, kantor desa, atau lokasi strategis lainnya.

Memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam proses litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (mediasi, negosiasi).

Menjalin kerjasama dengan pengadilan negeri dan lembaga hukum lain untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

  1. Program Advokasi Kasus Hukum Masyarakat

Tujuan: Mengadvokasi dan mendampingi masyarakat dalam kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya. Kegiatan:

Mengidentifikasi dan melakukan advokasi terhadap kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia atau ketidakadilan.

Menyelenggarakan pelatihan bagi anggota dan relawan dalam strategi advokasi hukum.

Melakukan monitoring terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani serta memberikan laporan berkala kepada publik.

  1. Program Penyuluhan dan Pendidikan Hukum Masyarakat

Tujuan: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membekali mereka dengan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban hukum. Kegiatan:

Menyelenggarakan penyuluhan hukum secara berkala di berbagai desa, komunitas, sekolah, dan tempat ibadah.

Mengadakan seminar atau lokakarya dengan tema hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat.

Membagikan materi edukasi hukum dalam bentuk pamflet, buku panduan, atau video yang mudah dipahami masyarakat.

Menyediakan hotline konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait isu hukum tertentu.

  1. Program Pengembangan Kapasitas Anggota

Tujuan: Meningkatkan kompetensi anggota dalam bidang hukum, advokasi, dan pelayanan masyarakat. Kegiatan:

Menyelenggarakan pelatihan internal untuk anggota dan relawan tentang keterampilan hukum, seperti teknik negosiasi, mediasi, litigasi, serta analisis hukum.

Mengadakan studi kasus dan diskusi rutin mengenai perkembangan terbaru di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Mengirim anggota untuk berpartisipasi dalam pelatihan dan seminar hukum tingkat nasional maupun internasional.

Menyediakan mentoring bagi anggota junior oleh pengacara atau ahli hukum yang lebih berpengalaman.

  1. Program Bantuan Hukum Keliling (Mobile Legal Aid)

Tujuan: Menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sulit mengakses bantuan hukum. Kegiatan:

Membentuk tim bantuan hukum keliling yang siap turun ke lapangan untuk memberikan layanan langsung di desa-desa atau wilayah terpencil.

Menyediakan kendaraan operasional yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti ruang konsultasi mobile.

Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

  1. Program Penelitian dan Kajian Hukum

Tujuan: Menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan yang mendukung perbaikan sistem hukum di Indonesia. Kegiatan:

Melakukan penelitian hukum yang relevan dengan isu-isu sosial, seperti hak asasi manusia, akses keadilan, atau permasalahan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.

Menerbitkan hasil kajian dalam bentuk laporan, jurnal, atau artikel ilmiah yang bisa digunakan sebagai dasar rekomendasi kebijakan.

Berkolaborasi dengan universitas, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil lainnya dalam pengembangan kajian hukum.

  1. Program Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Tujuan: Membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan. Kegiatan:

Menyediakan layanan mediasi bagi masyarakat yang menghadapi konflik atau sengketa, seperti sengketa tanah, warisan, atau keluarga.

Melatih anggota Posbakum untuk menjadi mediator yang terlatih dan bersertifikat.

Berkolaborasi dengan pemerintah lokal atau lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan masyarakat setempat.

  1. Program Kampanye Akses Keadilan

Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses keadilan bagi semua orang, terutama kelompok yang kurang mampu dan termarjinalkan. Kegiatan:

Mengadakan kampanye kesadaran hukum melalui media sosial, televisi, radio, dan media cetak.

Membentuk jaringan dengan media massa untuk mempublikasikan isu-isu keadilan dan kasus-kasus yang diadvokasi oleh Posbakum Pranaja.

Mengadakan acara publik, seperti pawai, diskusi terbuka, dan kegiatan sosial lainnya untuk mengangkat isu akses keadilan.

  1. Program Kerjasama dan Jaringan Hukum

Tujuan: Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga lain untuk memperkuat kapasitas Posbakum Pranaja dalam menjalankan misinya. Kegiatan:

Menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pengadilan, organisasi masyarakat sipil, dan instansi pemerintah.

Berpartisipasi dalam forum-forum nasional maupun internasional yang berfokus pada isu bantuan hukum dan keadilan.

Mengikuti program-program pertukaran pengalaman dan pengetahuan dengan lembaga bantuan hukum di tingkat internasional.

  1. Program Penggalangan Dana dan Hibah

Tujuan: Memastikan keberlangsungan operasional Posbakum Pranaja dengan mencari sumber dana yang sah dan tidak mengikat. Kegiatan:

Mengadakan kegiatan penggalangan dana, seperti donasi, bazar amal, atau kegiatan sosial lainnya.

Mengajukan proposal kepada lembaga donor, baik nasional maupun internasional, untuk mendapatkan hibah atau bantuan finansial.

Membangun program kemitraan dengan perusahaan atau organisasi lain melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).



2024 © All Right Reserved Posbakum Pranaja